Pemkab Lahat Tinggalkan BPJS Kesehatan

Pemkab Tinggalkan BPJS Kesehatan, Ini Potret Berobat Gratis Pakai KTP KK Warga Lahat di RSUD

Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ehdi Amin
Layanan berobat di RSUD Lahat. Direktur RSUD Lahat, dr Erlinda melalui Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah menjelaskan, saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat meninggalkan BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga.

Sekarang warga mendapatkan layanan kesehatan gratis menggunakan KTP dan KK.

Manajemen RSUD Lahat mengungkapkan, pasien yang menggunakan KTP KK dengan BPJS, jumlahnya 3 banding satu.

Direktur RSUD Lahat, dr Erlinda melalui Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah menjelaskan, saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK.

Meski demikian masih ada juga yang menggunakan BPJS namun tak sebanyak yang menggunakan KTP KK.

RSUD Lahat sampai sekarang belum merinci total pasien yang menggunakan BPJS dan KTP KK di Januari 2020.

Hanya saya perbandinganya bisa 3 banding 1.

"Kalau yang berobat empat orang tiga menggunakan KTP KK, satu orang menggunakan BPJS, "terangnya saat dibincangi, Rabu (15/1/2020).

Selamat Tinggal BPJS Kesehatan, Pemkab Lahat mantap Tinggalkan BPJS, Berobat Gratis Pakai KTP

Dikatakan Fery, pasien yang menggunakan KTP KK syaratnta hanya membawa KTP KK asli, membawa surat rujukan puskesmas, surat Keterangan Kades dan tidak terdaftar dalam asuransi kesehatan lain. N

amun demikian bagi pasien yang sifatnya darurat atau melalui IGD syarat tersebut bisa dilengkapi setelah 3x24 jam oleh keluarga pasien.

"Ya bagi pasien yang sifatnya darurat tak mesti langsung membawa syarat. Tapi diberi waktu bagi keluarganya untuk mengutusnya."

"Ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tentu tekad kita meski gunakan KTP KK akan berikan layanan terbaik. Jadi gak perlu ragu bagi warga lahat yang ingin berobat, "tambahnya.

Sementara, dengan hanya KTP KK masyarakat menilai Pemkab Lahat telah menghapus anggapan bahwa BPJS berlaku sampai penanggungnya meninggal dunia.

Gara-gara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Bandar Lampung Pangkas Peserta Bantuan Iuran, Miris!

Sebab selama ini berkembang kabar, sejak mendaftarkan BPJS hingga orang tersebut meninggal dunia, iuran akan terus berjalan, sampai akte kematian keluar.

"Ini jelas mematahkan anggapan selama ini, tidak bisa keluar dari BPJS walaupun orangnya sudah mati. Karena bila akte kematian tidak keluar, tagihan akan terus," kata Bala (34), warga Kota Lahat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved