Terancam 15 Tahun Penjara, Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui
Terancam 15 Tahun Penjara, Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Doni Prasetyo/Surya
Terancam 15 Tahun Penjara, Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah."
"Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Siswi Pesantren Lahirkan Bayi di Baskom, Awalnya Tak Mengakui, Kini Terancam 15 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2019/12/31/fakta-siswi-pesantren-lahirkan-bayi-di-baskom-awalnya-tak-mengakui-kini-terancam-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
