Deretan Kota di Indonesia Larang Keras Perayaan Tahun Baru 2020 Dengan Kembang Api Hingga Terompet

Beberapa daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam Tahun Baru 2020.

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Momen pesta kembang api di malam pergantian tahun yang berlokasi di Benteng Kuto Besak (BKB). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beberapa daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam Tahun Baru 2020.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat Tahun Baru 2020:

1. Kota Surakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah 3 tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta, Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan.

Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

2. Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan, hingga meniup terompet.

Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).

Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.

3. Tanjungpinang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved