Deretan Kota di Indonesia Larang Keras Perayaan Tahun Baru 2020 Dengan Kembang Api Hingga Terompet

Beberapa daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam Tahun Baru 2020.

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Momen pesta kembang api di malam pergantian tahun yang berlokasi di Benteng Kuto Besak (BKB). 

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api, hingga menggelar pesta.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.

Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.

4. Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.

"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).

Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.

Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personel yang akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejumlah Daerah Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved