Sah Iuran Naik, Berikut 2 Cara Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan

Atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan berlangsung mulai awal tahun 2020, ada berbagai respon dari penggunanya.

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews.com
Iuran Naik, Berikut 2 Cara Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan, 

Ungkapan tersebut sesuai apa yang tertera dalam laman resmi BPJS Kesehatan.

Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa paling lambat di tahun 2019 ini, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Ketika disinggung apabila terdapat peserta yang terlambat membayar iuran, apakah status kepesertaannya menjadi tidak aktif, ia membenarkannya.

"Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif. Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal.

Apabila menunggak selama 3 tahun, nantinya akan dihitung maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkna bahwa hanya ada 2 Cara untuk bisa Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan, yang pertama kondisi meninggal dunia dan yang kedua adalah kondisi pindah kewarganegaraan.

Itulah 2 Cara Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved