Sah Iuran Naik, Berikut 2 Cara Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan
Atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan berlangsung mulai awal tahun 2020, ada berbagai respon dari penggunanya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik.
Menurut info terakhir, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni:
- Kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000
- Kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000
- Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500
Atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan berlangsung mulai awal tahun 2020, ada berbagai respon dari penggunanya.
Beberapa pengguna merasa keberatan karena iuran yang menjadi lebih mahal.
Sebenarnya ada salah satu solusi atas masalah tersebut, yaitu melakukan turun kelas (menurunkan kelas) untuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 dapat turun kelas, dengan melakukan proses birokrasi yang telah ditetapkan.
Selain turun kelas, ada peserta yang berfikir untuk berhenti atau mencabut kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimanakah cara untuk Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan?
Melansir dari laman Kompas.com, saat Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia mengatakan, ada dua alasan yang membuat kepesertaan dicabut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2019).
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sifatnya Wajib
Selain dua alasan tersebut, imbuhnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti sebagai peserta. Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
Ungkapan tersebut sesuai apa yang tertera dalam laman resmi BPJS Kesehatan.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa paling lambat di tahun 2019 ini, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Ketika disinggung apabila terdapat peserta yang terlambat membayar iuran, apakah status kepesertaannya menjadi tidak aktif, ia membenarkannya.
"Betul, jika tunggakan dibayar maka langsung aktif. Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal.
Apabila menunggak selama 3 tahun, nantinya akan dihitung maksimal 2 tahun atau 24 bulan.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkna bahwa hanya ada 2 Cara untuk bisa Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan, yang pertama kondisi meninggal dunia dan yang kedua adalah kondisi pindah kewarganegaraan.
Itulah 2 Cara Berhenti (Mencabut Kepesertaan) dari BPJS Kesehatan,