Akal Husein Alatas Sebelum Berbuat Cabul, Baca Mantra Hingga Tepuk Bahu Pasien Wanitanya
Cara Husein Alatas Sebelum Berbuat Cabul, Baca Mantra Hingga Tepuk Bahu Pasien Wanitanya
Namun tiba- tiba, terduga pelaku melancarkan aksi cabulnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 290 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Modus pelaku
Polda Metro Jaya ungkap cara Habib Husein lakukan pencabulan terhadap korbannya melalui pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2019).
Yusri menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur dengan menggerayangi tubuh si korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," ujarnya.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum PMJ pada bulan November 2019 lalu.
Menurut keterangan Yusri, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan Habib Husein kini sudah mendekam di Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Husein Alatas Hipnotis Korban Pencabulan dengan Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu"