Akal Husein Alatas Sebelum Berbuat Cabul, Baca Mantra Hingga Tepuk Bahu Pasien Wanitanya

Cara Husein Alatas Sebelum Berbuat Cabul, Baca Mantra Hingga Tepuk Bahu Pasien Wanitanya

Tribunnews
Husein Alatas 

TRIBUNSUSMEL.COM - Cara Husein Alatas Sebelum Berbuat Cabul, Baca Mantra Hingga Tepuk Bahu Pasien Wanitanya

Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Husein Alatas (HA), membuka praktik pengobatan alternatif untuk berbagai penyakit.

Korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahunya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban,

di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

BREAKING NEWS : Sabtu Pagi (Besok) Jalan Tol Kayuagung-Palembang Sudah Dibuka Untuk Umum

Permintaan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Sebelum Dieksekusi Mati, Berhasrat Ingin Kawin

Dia membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan berawal dari laporan seorang korban pada November 2019.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, korban selanjutnya sadarkan diri dan merasa telah dicabuli tersangka.

Korban berteriak dan melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik tersangka HA.

"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.

Polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) kemarin.

Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.

HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved