Berita OKI

Penipuan Modus Bisa Luluskan Jadi PNS, Oknum PNS OKI Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan 

Indariso (56 tahun), banyak tertunduk saat mendengarkan putusan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (18/12/2019)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Terdakwa Indariso (56), warga Dusun II Desa Petaling Rt 04 Rw 02 Kelurahan Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terlihat lemas saat mendengar kan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (18/12/2019) sore. 

"Dengan dalih terdakwa untuk mengetahui bocoran kelulusan pengumuman dan untuk memberi pangkat pejabat OKI," pungkasnya.

10 Pekerjaan Lulusan Psikologi dengan Gaji Tertinggi yang Dapat Dijadikan Impian Berkarir

Kemudian terdakwa kembali minta uang Rp 3 juta untuk mengikuti paket C agar dapat ijazah SMA.

Kemudian mendatangi korban kembali pada 31 Desember 2013 dan minta uang Rp 6 juta.

"Setelah itu terdakwa minta uang melalui telpon pada 10 Januari 2014 sebesar Rp 3.250.000 dikirimkan melalui wesel pos . Maka oleh korban Asmir dikirim melalui pos wesel SP Padang," ungkapnya.

Dan terakhir pada 28 Januari 2014 meminta lagi Rp 2,5 juta, pada 6 Februari 2014 minta senilai Rp 273.00 dan 1 Juli 2014 senilai Rp 450 ribu.

Terdakwa mendatangi rumah korban minta uang Rp 6.5 juta pada 16 Januari 2014.

Ketika ada pengumuman PNS tahun 2014, nama Asharudin tidak ada dalam kelulusan CPNS.

"Sehingga korban langsung menghubungi terdakwa, beralasan untuk bersabar masih menunggu kelulusan kedua. Tetapi sekian lama ditunggu tidak ada kabar, maka mendatangi rumah terdakwa minta uang yang telah diberikan agar dikembalikan,"

"Terdakwa menyatakan berjanji akan mengembalikan, namun tidak kunjung dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban Asmir mengalami kerugian senilai Rp 69.473.000," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved