Berita OKI

Penipuan Modus Bisa Luluskan Jadi PNS, Oknum PNS OKI Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan 

Indariso (56 tahun), banyak tertunduk saat mendengarkan putusan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (18/12/2019)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Terdakwa Indariso (56), warga Dusun II Desa Petaling Rt 04 Rw 02 Kelurahan Petaling Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terlihat lemas saat mendengar kan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (18/12/2019) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Indariso (56 tahun), banyak tertunduk saat mendengarkan putusan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (18/12/2019).

Indarisa merupakan terdakwa kasus penipuan berkedok bisa memasukkan orang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Perbuatan terdakwa berdasarkan proses persidangan dinyatakan bersalah melanggar dalam Pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata hakim ketua Eddy D Sembiring.

Hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Anggraini yakni selama tiga tahun penjara.

Detik-detik Polisi Ditikam Pemalak di Palembang, Piting 2 Pemalak, Tak Lihat Pelaku Bawa Pisau

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Petaling, Kelurahan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, langsung menerima.

"Pelaku kooperatif dan menerima keputusan hukuman yang diterimanya," jelasnya.

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi Jumat 8 November 2013 hingga Juli 2014 sekita pukul 10.00 WIB, di rumah korban Asmir Dusun II Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.

Yakni bermula dari saksi Asharudi merupakan adik korban berkenalan dengan anak terdakwa berinisial Wn.

Lalu terdakwa menawarkan Asharudin untuk menjadi PNS OKI tanpa jalur tes walaupun Asharudin ijazah SMP.

Dihipnotis Sampai Tertidur, Cara Husein Alatas Diduga Cabuli Korbannya

"Selain itu terdakwa juga menjanjikan akan mengurusi ijazah SMA Asharudin dengan ikut paket C, sehingga membuat Asharudin memberitahukan kepada korban Asmir dan keluarga bahwa terdakwa membantu dalam urusan masuk PNS dengan menyiapkan uang," ujarnya.

Selanjutnya, pada 8 November 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban Asmir dari pertemuan itu terdakwa meyakinkan Asmir dan keluarga bisa mengurusi Asharudin dapat masuk PNS.

"Dia mengatakan karena banyak kenalan pejabat di lingkungan Pemda OKI dengan menyiapkan sejumlah uang, tapi bila tidak lulus maka uang dikembalikan," tuturnya.

Rupanya, korban yakin dan percaya kepada terdakwa dan meminta uang Rp 15 juta dan korban hanya menyanggupi Rp 12.500.00.

Tak hanya disitu pada 26 November 2013 terdakwa kembali lagi datangi rumah korban meminta sejumlah uang senilai Rp 35 juta.

"Dengan dalih terdakwa untuk mengetahui bocoran kelulusan pengumuman dan untuk memberi pangkat pejabat OKI," pungkasnya.

10 Pekerjaan Lulusan Psikologi dengan Gaji Tertinggi yang Dapat Dijadikan Impian Berkarir

Kemudian terdakwa kembali minta uang Rp 3 juta untuk mengikuti paket C agar dapat ijazah SMA.

Kemudian mendatangi korban kembali pada 31 Desember 2013 dan minta uang Rp 6 juta.

"Setelah itu terdakwa minta uang melalui telpon pada 10 Januari 2014 sebesar Rp 3.250.000 dikirimkan melalui wesel pos . Maka oleh korban Asmir dikirim melalui pos wesel SP Padang," ungkapnya.

Dan terakhir pada 28 Januari 2014 meminta lagi Rp 2,5 juta, pada 6 Februari 2014 minta senilai Rp 273.00 dan 1 Juli 2014 senilai Rp 450 ribu.

Terdakwa mendatangi rumah korban minta uang Rp 6.5 juta pada 16 Januari 2014.

Ketika ada pengumuman PNS tahun 2014, nama Asharudin tidak ada dalam kelulusan CPNS.

"Sehingga korban langsung menghubungi terdakwa, beralasan untuk bersabar masih menunggu kelulusan kedua. Tetapi sekian lama ditunggu tidak ada kabar, maka mendatangi rumah terdakwa minta uang yang telah diberikan agar dikembalikan,"

"Terdakwa menyatakan berjanji akan mengembalikan, namun tidak kunjung dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban Asmir mengalami kerugian senilai Rp 69.473.000," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved