Pembunuhan di Desa Babat PALI
BREAKING NEWS, Dituduh Curi Uang, Leo Warga Desa Babat PALI Tewas Dibacok Tetangganya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Dua warga di Dusun I, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terlibat duel
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Dua warga di Dusun I, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terlibat duel.
Duel berdarah itu mengakibatkan Leo Chandra tewas mengenaskan dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.
Peristiwa ini berawal dari adanya tuduhan pencurian uang diantara dua orang yang masih bertetangga.
Peristiwa berdarah ini, diketahui terjadi pada, Selasa (10/12/2019) kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka Heri Susanto (42 tahun), mendatangi rumah korban Leo Candra (23 tahun).
Saat itu Heri menuduh Leo mencuri uang miliknya.
• Ujian Nasional Dihapus, Ini Dampak Positif dan Program Penggantinya
Leo yang tidak terima dituduh mencuri uang, lalu menjawab sehingga terjadi cekcok mulut.
Kemudian, Heri membacok Leo menggunakan golok.
Bacokan itu mengenai kepala, lengan kanan dan kiri, kaki kanan, sehingga Leo meninggal dunia ditempat.
Salah seorang saksi mata, warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Santri mengatakan, bahwa saat kejadian warga tidak ada yang berani mendekat.
Saat itu Heri terlihat sangat emosi dengan membawa golok.
• Fonomena Ikan Mabuk Juga Terjadi di Sungai Rawas Muratara, Ada Warga Dapat Ikan Berat 8 Kg
"Warga lalu menghubungi pihak kepolisian. Tapi, kejadiannya sangat cepat dan belum sempat polisi datang, korban sudah bersimbah darah ditinggalkan tersangka," ungkap Santri, Rabu (11/12/2019).
Sementara, Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIk melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Menurutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait ada kejadian tersebut, dirinya memerintahkan kanit Reskrim beserta anggota polsek Penukal Abab mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap tersangka.
• Ini Macam-macam Bisnis Sampingan BUMN di Sumsel, Terkait Rencana Erick Tohir Lebur Unit Usaha BUMN
"Dugaan sementara, motif kejadian tersebut karena korban diduga telah mengambil uang kepunyaan tersangka sebanyak Rp2.150.000," terangnya.
Saat ini, jelas Alpian, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku kita ancam dengan kurungan penjara minimal 15 tahun penjara," jelasnya. (SP/ Reigan)