Korupsi Muaraenim

Saksi Sidang Korupsi Muaraenim : Ahmad Yani dan Juarsah Dapat Satu Kardus Berisi Uang

Juarsah yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim kembali disebut sebagai penerima aliran dana suap yang menjerat Ahmad Yani

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019). 

Dalam buku biru itu tertulis nama Omar sempat menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK dan Reza selaku ajudan pribadi Ahmad Yani untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani.

Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp.5 miliar. Namun selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Omar.

"Saya lupa pak," ucapnya

Dalam memberikan kesaksian, Edi memang cenderung berbelit-belit dengan banyak mengaku lupa terhadap transaksi yang diketahuinya dari buku biru tersebut.

Hal ini pula yang menjadikan Edi sempat menerima teguran dari JPU KPK maupun ketua majelis hakim agar lebih bersikap kooperatif dalam persidangan.

Tak hanya untuk Ahmad Yani, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.

"Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya," ucap Edi. 

Dalam keterangannya Edi juga menuturkan bahwa terdakwa Robi turut menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk keperluan membeli motor Harley Davidson kepada Ketua Pokja IV Ilham Sudiono

Kendaraan itu rencananya akan digunakan sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Tapi sampai sekarang setahu saya motor itu belum dibelikan," ujarnya.

Sementara itu, kesaksian Edi hampir seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa Robi.

Termasuk peranan Edi yang mendampingi terdakwa Robi saat memberikan fee.

Kecuali pengeluaran uang sebesar Rp. 250 juta yang dikatakan Edi digunakan guna membeli motor Harley Davidson sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Benar semua yang mulia. Untuk pemberian fee sejak dari awal saya yang salah. Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV Ilham Sudiono tidak benar. Disitu Ilham meminjam uang sebesar Rp.250 juta untuk pembelian motor Harley Davidson. Jadi itu bukan fee," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved