Korupsi Muaraenim

Saksi Sidang Korupsi Muaraenim : Ahmad Yani dan Juarsah Dapat Satu Kardus Berisi Uang

Juarsah yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim kembali disebut sebagai penerima aliran dana suap yang menjerat Ahmad Yani

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019). 

"Terus terang saya kaget, saya dapat informasi itu baru semalam, saat saya sedang menghadiri malam puncak HUT Kabupaten Muaraenim," katanya.

Ia juga mengatakan terkait namanya yang diseret-seret, kemungkinan pihaknya kedepan akan mengambil langkah hukum.

" Bisa jadi, kalau nama kita difitnah, kemungkinan kita akan mengambil langkah hukum, yang pastinya saya tidak kenal Robi, jadi semua kita serahkan saja kepada proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya

Buku Biru

Dalam sidang kedua kemarin, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan bukti berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.

Tujuan pemberian fee untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan nilai mencapai hampir Rp 130 miliar.

Sebagai saksi pertama dari sembilan orang saksi yang dihadirkan, Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi mengaku tidak tahu perihal pengeluaran uang tercatat di buku tersebut sebagai fee.

Sebab berdasarkan keterangannya, buku biru itu lebih diperuntukkan sebagai catatan pengeluaran atau kas bon yang dikeluarkan terdakwa Robi ke beberapa pihak di dinas pemerintah Muara Enim termasuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

"Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu," ucapnya.

Namun Edi menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.

"Intinya pak, kalau dicatat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.

Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muara Enim beserta nominal uang yang mereka terima.

Mulai dari A Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut, dituliskan bernama Omar.

"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Komar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved