Korupsi Muaraenim
Saksi Sidang Korupsi Muaraenim : Ahmad Yani dan Juarsah Dapat Satu Kardus Berisi Uang
Juarsah yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim kembali disebut sebagai penerima aliran dana suap yang menjerat Ahmad Yani
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Juarsah yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim kembali disebut sebagai penerima aliran dana suap yang menjerat Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani.
Juarsah bahkan disebut pernah menerima uang yang disimpan dalam satu kardus air mineral dari terdakwa kasus suap 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim, Robi Okta Fahlevi.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan PNS Kasubag PUPR Muara Enim, Edi Yansah saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/11/2019).
Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.
Setibanya disana, dia melihat sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakannya berisi uang masing-masing sebesar Rp 200 dan Rp 300 juta.
• Kesaksian Pegawai PUPR Muara Enim, 2 Kardus Berisi Uang Disiapkan untuk Bupati dan Wakil Bupati
"Satu kardus untuk pak Ahmad Yani, satunya lagi untuk pak Juarsah. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang. Alfin yang bilang ke saya itu berisi uang,"ujarnya.
Meski mengakui adanya pengambilan uang yang nantinya akan diberikan kepada Ahmad Yani dan Juarsah, namun Edi Yansah berujar bahwa awalnya dia tidak tahu untuk apa uang tersebut diberikan.
"Saya baru tahu dari Efin kalau uang itu untuk fee proyek," ucapnya.
Kembali dia melanjutkan, uang itu diberikan kepada Ahmad Yani dan Juarsah dalam satu hari yang sama. Namun pada jam berbeda.
• Sidang Korupsi Muara Enim : Ketua Pokja IV Ilham Sudiono Dapat Aliran Dana Beli Harley Davidson
Dia menjelaskan, pertama uang itu diberikan ke Ahmad Yani baru kemudian satu kardus lagi diberikan ke Juarsah.
"Gantian diberikannya, ke pak Ahmad Yani dulu baru setelahnya diserahkan ke pak Juarsah," ucapnya.
Wakil Bupati Muaraenim Juarsah sebelumnya mengatakan, tak mengenal Robi Okta Fahlevi yang menjadi tersangka dalam kasus OTT Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati, H Juarsah SH saat ditemui awak media disela-sela kegiatannya, Kamis, (21/11/2019).
"Saya sama sekali tidak tahu menahu terkait hal itu, Saya tidak kenal Robi, jangankan kenal, bertemu dia (Robi. Red) saja saya belum pernah," kata Juarsah.
Ia juga mengaku kaget saat mengetahui namanya disebut dalam persidangan tersebut.