Penyelundupan HP Xiaomi

BREAKING NEWS, Bea Cukai Palembang Bongkar Penyelundupan 5.700 HP Xiaomi Ditutupi Jengkol

Kantor Bea Cukai Palembang, mengamankan 5.700 ponsel, 328 laptop dan 40 tablet ilegal, Rabu (27/11/2019)

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Petugas menunjukkan ponsel, laptop dan tablet diamankan di Bea Cukai Palembang yang diselundupkan dari Singapura, Rabu (27/11/2019). 

Am dan JI, akan dikenakan Sanksi Pidana karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 dan pasal 54 Undang Undang Cukai nomer 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Perkiraan kerugian negara bila miras tersebut diedarkan ke masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai Rp 200 juta."

"Tak hanya itu saja, bila miras ini beredar maka akan menyebabkan kerusakan kesehatan. Ini karena alkohol yang digunakan merupakan alkohol murni," ujarnya.

Heboh Kabar Telur Palsu di Prabumulih, Walikota dan Polres Prabumulih Langsung Turunkan Tim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved