Satpol PP Gerebek Panti Pijat, Tiga Pasangan Tertangkap Basah Tanpa Busana dan Ada Kondom

Panti pijat yang memberikan layanan prostitusi atau pijat plus plus digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Ruko Golden Boulevard

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi panti pijat esek-esek 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Panti pijat yang memberikan layanan prostitusi atau pijat plus plus digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2019).

Di tempat pijat bernama Centro itu ditemukan 14 wanita pekerja pijat serta tiga pasangan, yang sedang tidak menggunakan busana sedang ada di bilik-bilik tempat pijat.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin mengatakan, razia itu dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KAB), Dinas Sosial, dan Polres Tangerang Selatan.

"Kita melakukan pengawasan ada salah satu tempat, Centro Spa and Massage didapati tempat tersebut ada 14 terapis dan ada tiga pasangan sedang tidak berpakaian dan kondom sudah dipakai, ada juga yang belum dipakai," ujar Muksin.

ILUSTRASI - Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
ILUSTRASI - Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus (Ist/SuryaMalang)

Saat ini, seluruh pekerjanya sedang diamankan di Kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Muksin menambahkan, apabila nanti ditemukan indikasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) maka pihaknya akan melimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Tempatnya Kita tutup, dan terapis sudah kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih dalam."

 

"Kalau seandainya ada dugaan TPPO kita akan limpahkan ke polres, kalau tidak ada akan kita limpahkan ke panti sosial Pasar Rebo," jelasnya.

Keberadaan panti pijat plus-plus itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 41 tentang larangan penyediaan tempat untuk asusila.

Sebelum ini, diungkap, kabar ada praktik prostitusi yang ditemukan dalam layanan pijat Mr Braid turut disoroti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Tidak hanya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku bakal terjun langsung panti pijat.

Keputusan tersebut, diungkapkan Pras, sapaan akrab Prasetio, merujuk pada terus berulangnya praktik prostitusi di sejumlah panti pijat kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terlebih, praktik prostitusi justru kembali ditemukan pada layanan pijat Mr Braid yang diketahui menempati gedung yang sama dengan Griya Pijat Gives, Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya seberang Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Griya Pijat Gives itu diketahui telah ditutup jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan sejak setahun lalu, tepatnya pada Jumat (5/10/2018).

Penutupan panti pijat yang berlandaskan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu dilakukan usai praktik prostitusi berkedok pijat berhasil terkuak.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved