Nasib Bu Guru Novi yang Berhubungan Badan Dengan Siswi dan Kekasihnya, Terancam Dipecat Sekolah

Seorang guru honorer di sebuah SMK di Singaraja, Bali bersama selingkuhannya yang merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Editor: Moch Krisna
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Di kost itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Terancam Dipecat

Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini.

Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ajak Bu Guru Novi & Muridnya Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Pria Ini Ngaku Awalnya Bercanda, https://bali.tribunnews.com/2019/11/08/ajak-bu-guru-novi-muridnya-lakukan-hubungan-badan-bertiga-pria-ini-ngaku-awalnya-bercanda?page=all.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved