Nasib Bu Guru Novi yang Berhubungan Badan Dengan Siswi dan Kekasihnya, Terancam Dipecat Sekolah

Seorang guru honorer di sebuah SMK di Singaraja, Bali bersama selingkuhannya yang merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Editor: Moch Krisna
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang guru honorer di sebuah SMK di Singaraja, Bali bersama selingkuhannya yang merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng dibui setelah melakukan perbuatan tercela pada seorang siswi SMK. 

Pasangan tersebut bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang telah memaksa siswi salah satu SMK di Buleleng melakukan aksi threesome (hubungan seks bertiga).

Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video mesum gaya threesome kepada kekasih gelapnya Darmaningsih.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun.

Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.

Darmaningsih sendiri mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja"

"Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus ini akhirnya berhasil terkuak setelah V mengadu kepada orangtuanya.

Sang ibu pun akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Wartayasa dan Darmaningsih ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan nomor laporan Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019.

Berhubungan Badan di Hadapan Siswi

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved