UMP Sumsel 2020

UMP Sumsel 2020 Rp 3.043.111, Berapa UMK Palembang, Lahat, Banyuasin, Ogan Ilir, Ini Daftar Lengkap

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunnews/Jeprima
UMP Sumsel 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya

Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769.4 pada tahun 2020

UMP Sumsel ditetapkan di angka Rp 3.043.111

Berikut Daftar UMK di Daerah Sumsel

UMK Banyuasin 2020

UMK Lahat 2020

UMK Ogan Ilir 2020

UMK Muaraenim 2020

UMK Musi Rawas 2020

 

UMK Ogan Komering Ilir (OKI) 2020

UMK Palembang 2020

UMK Lubuklinggau 2020

Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).

Berikut ulasan lengkapnya.

Melansir dari TribunnewsWiki.com

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:

a. Upah tanpa tunjangan; atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.

Contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.

Yakni berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali.

Dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.

UMR Kini Diganti Menjadi UMK dan UMP

Dikutip dari goukm.id istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK.

Namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka adalah UMR.

Istilah UMR telah diganti menjadi UMK dan UMP.

Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).

Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi”, Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah Menjadi Upah Minimum Kabupaten /Kota.

Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved