Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Pemilik Brand 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Tribun Padang
Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana 

Dikutip dari laman hukumonline pemilik brand terancam sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pencantuman merek makanan/minuman yang mengandung unsur pornografi di atas juga berpotensi dijerat dengan beberapa sanksi, baik administratif maupun pidana.

Pasal 67 huruf p Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 31/2018”) melarang pelaku usaha untuk mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum.

Atas pelanggaran ketentuan tersebut, berlaku Pasal 71 ayat (1) Peraturan BPOM 31/2018, yang berbunyi:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
b. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau
c. pencabutan izin.

Di sisi lain, merek yang mengandung unsur pelecehan atas alat kelamin juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Definisi pornografi dalam undang-undang tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, yang berbunyi:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dengan demikian, menurut hemat kami, merek berbentuk gambar atau tulisan juga berpotensi dikategorikan sebagai sebuah pornografi. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur bahwa:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan apabila tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.[6] Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan tiga dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, dan pencabutan status badan hukum.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved