Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Pemilik Brand 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Tribun Padang
Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana 

"Kita ini dalam Minangkabau ini prilaku dan tabiat harus sesui dengan adat dan agama

Ketika berbicara ingat kata-kata yang diucapkan orang agar tidak mwenyakiti. 

Dengan kata tersebut orang tidak tenang. 

Dikocokin atau dingocokin terlalu vulga," kata Al-Amin pada Jumat (1/11/2019).

Kata ngocok tersebut berkonotasi negatif  dan dalam bahasa Minangkabau artinya caruik atau bahasa kotor.

Dikatakan pada saat penertiban di Gor Haji Agus Salim pemilik mobil tidak ditemukan.

Namun setelah diangkut Satpoll PP datanglah pemilik mobil bertulis "Ngocok Yuk" tersebut ke kantor Satpoll PP Padang.

Dikatakan pemilik mobil tersebut mentandatangani surat pernyataan berisi tidak akan menggunakan nama tersebut.

Mengenai masyarakat mana yang diresahkan, Al Amin mengatakan masyarakat banyak mendukung tindakan tersebut.

"Ada juga orang bertanya kepada saya, Pak kan tidak kenapa ada orang ngocok itu, seperti ngocok biasa tu Pak. Ada banyak juga orang yang memperbolehkan hal bahasa selerti itu.

Saya rasa lebih banyak yang tidak setuju dengan bahasa tersebut, kemudian ada juga orang bertanyakan kalau di jakarta dibolehkan, saya katakan saya kepala Satpoll PP kota Padang bukan Satpoll PP Jakarta," kata Al Amin.

Dikatakan juga Satpoll PP Padang akan menghubungi pemiliknya.

Lanjutnya, kalau dibawa ke ranah hukum, Satpoll PP Padang siap menghadapinya.

"Kalau dibawa ke ranah hukum kita siap saja yang jelas kita mementingkan kepentingan masyarakat, yangg jelas masyaraka kota Padang tidak suka, kita tertibkan," kata Al Amin. 

Ancaman Pidana

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved