Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Pemilik Brand 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Tribun Padang
Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Brand Ngocok Yuk viral di media sosial.

Ngocok Yuk yang dikonotasikan negatif ini, melalui tangan seorang wanita menjadi merek minuman.

BREAKING NEWS : Mayat Mengapung di Sungai Musi Adalah Inta Ferin, Mahasiswi PGRI Palembang

Rumah Calon Besan Dibakar Oleh Keluarga Perempuan, Penyebab Karena si Perempuan Dibawa Lari

Menyusul Satpol PP Kota Padang menertibkan satu mobil usaha minuman bertuliskan; Ngocok Yuk giliran pemilik usaha tersebut kembali angkat bicara.

Pemilik usaha minuman Ngocok Yuk, Winda Varesa saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (1/11/2019) mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan, karena penertiban tersebut.

Sebelumnya, pemilik usaha Winda Varesa  merasa tindakan yang dilakukan petugas tersebut dilakukan secara mendadak dan terkesan dipaksakan.

"Seharusnya kalau mau menindak itu kan ada surat peringatan dulu. Bukan main tangkap saja begitu.

Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," kata Winda Varesa saat dikonfirmasi ulang, Jumat (1/11/2019).

Selain itu sebagai pemilik usaha minuman Ngocok Yuk Winda juga menyayangkan atas kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpoll PP Kota Padang Al Amin mengatakan untuk pedagang kaki lima, termasuk mobil bertuliskan "Ngocok Yuk," tersebut tidak menggunakan surat peringatan (SP).

"Seadainya SP 1, SP 2 dan SP 3 contohnya bangunan liar, mempergunakan jalan, bangunan permanen kita ajukan surat peringatan 1 sampai 3 (SP1, SP2-SP3).

Menurutnya, surat peringatan (SP) hanya diterbitkan lalu diberikan pada pemilik bangun ilegal, termasuk bangunan yang mempergunakan badan jalan untuk bangunan permanen.

"Kalau misalkan gerobak tidak dilakukan SP1, SP2, kalau diberi surat peringatan (SP) nanti bergejolak juga masyarakat ini," kata Al Amin.

Dikatakan, penertiban tersebut dilakukan dikarenakan mobil warung kopi tersebut bermakna negatif dan meresahkan masyarakat.

Winda Varesa mengungkapkan setelah kejadian pengamanan tersebut dilakukan, anggota franchisenya saat ini mengalami trauma.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved