Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Pemilik Brand 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana

Tribun Padang
Pemilik Merek 'Ngocok Yuk' yang Ditertibkan Satpol PP Padang Langgar Kesusilaan, Bisa Dijerat Pidana 

"Dia (anggota franchise) trauma kasihan kemarin dia nelepon saya, kemarin ga jualan karena saking takutnya," ungkap Winda Varesa.

Dibalik pemberitaan yang beredar tersebut Winda menegaskan bahwa ia siap menjadi tameng bagi anggota franchise nya.

Tentang profil Winda Varesa dirinya merupakan perempuan kelahiran Bandar Buat Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Winda Varesa memulai usaha minuman Ngocok Yuk pada Tahun 2018. Hingga saat ini sudah ada lebih kurang 83 anggota franchise yang bergabung di dalam bisnisnya.

Dia berharap dengan adanya pemberitaan yang beredar usaha minuman Ngocok Yuk miliknya serta anggota frenchisenya, senantiasa kuat dalam menghadapi masalah ini.

Penertiban mobil yang bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019) dilakukan tanpa pemberitahun atau surat peringatan terlebih dahulu.

Kepala Satpoll PP Kota Padang Al Amin mengatakan surat peringatan (SP) hanya diterbitkan lalu diberikan pada pemilik bangunan ilegal.

Selain itu bangunan yang mempergunakan badan jalan untuk bangunan permanen.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, termasuk mobil bertuliskan "Ngocok Yuk," tersebut tidak menggunakan surat peringatan

"Kalau Seandainya sp1, sp2 sp3 contohnya bangunan liar, mempergunakan jalan, bangunan permanen kita ajukan sp1, sp2, sp3.

Tanggapan Pol PP

Kalau misalkan gerobak tidak kami lakukan sp1, sp2, kalau di Sp nanti bergejolak juga masyarakat ini," kata Al Amin.

Dikatakan penertiban tersebut dilakukan dikarenakan mobil warung kopi tersebut bermakna negatif dan meresahkan masyarakat.

Selain itu juga berdasarkan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MuI) Kota Padang yang berisikan himbaun dan menfatwakan penggunaan nama produk seperti kata "neraka, setan, iblis," sebagai nama yang haram atau dilarang dalam Islam.

Selain itu, fatwa penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam islam berkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved