Berita OKI
Kepala Toko Indomaret di Kayuagung Rancang Perampokan Tempatnya Bekerja, Divonis 3 Tahun
Ardian merupakan karyawan Indomaret yang menjadi terdakwa perampokan tempatnya bekerja di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUNSEL, KAYUAGUNG-Ardian Bentar (30 tahun), warga Dusun 1 Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepadanya.
Ardian merupakan Kepala Toko Indomaret yang menjadi terdakwa perampokan tempatnya bekerja di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (31/10/2019), hamim menjelaskan alasan pemberian vonis penjara tiga tahun itu.
"Berdasarkan proses fakta-fakta di persidangan perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan."
"Terbukti melanggar dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP," kata Hakim Ketua Eddy D Sembiring, Kamis (31/10/2019).
• Ketahuan Mesum di Dalam Mobil, Anggota Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh Besar Dicambuk
Hukuman untuk terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bravo Swastikara yakni selama empat tahun penjara.
Perbuatan ardian dan temannya ini mengakibatkan PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.
Perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa 7 Mei 2019 lalu sekitar pukul 22.15 Wib.
Ardian melancarkan aksinya bersama empat temannya, Agus Herianto alias Ujang, Jalil (berkas terpisah), Jefri alias Jeb (DPO) dan Iwan (DPO).
Pada malam itu, keempat temannya dihubungi oleh Ardian melalui telepon untuk menuju Indomaret dengan menggunakan dua sepeda motor.
Tiba di sana, Jalil menurunkan MCB yang berada dibagian belakang toko sehingga listrik mati.
• Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Pelajar, Pelanggannya Pejabat dan Politikus di Tasikmalaya
Kemudian, Ardian membuka pintu toko dan keluar untuk mengecek MCB listrik yang berada di luar toko.
Lalu saksi Firman yang berada di bagian belakang toko mendekat ke arah saksi Nurhasanah di areal kasir.
Tiba-tiba M Jalil masuk toko sambil mencekik leher terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya memegang pisau.
Selanjutnya, disusul oleh Agus masuk toko.
Jalil berkata kepada terdakwa menanyakan tempat menyimpan uang sambil mendorong korban dengan kasar agar tidak dicurigai oleh saksi lainnya.
• Bocah Palembang Ditemukan di Mesuji Lampung, Sering Main Jauh, Pernah ke Pasar 16 Sendirian
Agus mengancam kasir Nurhasah dan Firman dengan senjata tajam jenis parang untuk tetap diam.
Sedangkan Iwan dan Jefriansyah berjaga, Agus Herianto berjaga di luar toko Indomaret.
Ketika sampai ditempat brangkas Jalil menyuruh terdakwa membukanya, setelah dibuka M Jalil ambil uang yang ada dalam brangkas dengan menggunakan jaket terdakwa sebagai wadah untuk menampung uang.
Setelah berhasil Jalil berjalan ke pintu depan toko sambil mencekik leher terdakwa, keempat temannya langsung melarikan diri dengan membawa uang curian.
Bahwa dari hasil pencurian itu terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 14 juta.
Sedangkan temannya masing-masing mendapatkan bagian senilai Rp 11 juta.
• Pemkab Muratara Bakal Terapkan Penerimaan CPNS 2019 Berdasarkan KTP, Tunggu Kebijakan Bupati
Hanya Iwan mendapatkan bagian senilai Rp 500 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa dan temannya, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.
"Amar putusan yang dijatuhkan Hakim tadi selama tiga tahun untuk terdakwa, klien kami menerima, sebelumnya dituntut empat tahun oleh jaksa," kata Penasihat Hukum Candra Eka Septawan.