Iuran BPJS Kesehatan Naik, Titin dan Suami Pasutri dari Palembang Langsung Ajukan Turun Kelas
Tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Iuran baru ini akan diberlakukan pada januari 2020 mendatang.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
Selama ini, timpal Titin pihaknya selalu membayar iuran tepat waktu. Bahkan penghasilannya yang ia dapat perhari ia kumpulkan sebagian untuk membayar iuran.
"Setiap tanggal 15 itu uang untuk bayar BPJS pasti sudah terkumpul jadi langsung bayar," tegasnya.
Ia memang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan ini karena pernah dioperasi dan terbantu oleh BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya sangat terbantu apalagi kalau sakit parah. Tapi kalau iuran naik juga kami masih rasa keberatan karena itu kami memilih untuk kelas 2 saja," jelas dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang , M Ichwansyah Gani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang baru disahkan oleh Presiden yang akan diberlakukan pafa Januari 2020.
"Akan tetapi rencana kenaikan iuran ini memang sebelumnya masyarakat sudah tahu sebelumnya yang diberlakukan untuk peserta mandiri," jelasnya.
Diakuinya, ada juga peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan data yakni turun kelas.
"Ada juga yang menanyakan apa benar ada kenaikan tersebut disaat rencana kenaikan kemarin dan ada juga yang bertanya bagaimana cara melakukan penurunan kelas," kata dia.
Kata Iwan, sapaan akrabnya ia sangat memaklumi jika banyak warga yang mengajukan penurunan kelas karena tak sanggup dengan tarif iuran baru ini.
"Kalau keberatan dan ingin mengajukan penurunan kelas silakan itu adalah hak,"jelasnya.
Rata-rata lanjut dia, banyak yang melakukan penuruna kelas dari kelas 1 ke kelas 2 dan kelas 2 menjadi kelas 3.
"Untuk antisipasi kita melakukan percepatan pelayanan di front liner dan tetap memberikan pelayanan terbaik ke peserta," tegas dia.