Iuran BPJS Kesehatan Naik, Titin dan Suami Pasutri dari Palembang Langsung Ajukan Turun Kelas

Tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Iuran baru ini akan diberlakukan pada januari 2020 mendatang.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM
Ajukan penuruan kelas. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Iuran baru ini akan diberlakukan pada januari 2020 mendatang.

Kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan ini tentu mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Rata-rata semua orang menolak pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.

Dari pantauan Tribunsumsel.com dikantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Kamis (31/10/2019) terlihat antrian peserta yang mengajukan perubahan data cukup banyak.

Seperti pasangan istri yakni Titin Yeni (41) dan Ki Agus Najamudin (44) warga jalan ratu sianum lorong salam rt 19 rw 04 no 654 keluarhan 1 ilir langsung datang ke kantoe BPJS Kesehatan Palembang untuk melakukan penurunan kelas.

Hal ini dilakukannya karena merasa tak sanggup jika membayar iuran kelas 1 sampai Rp 160 ribu perbulan.

"Saat dengar kabar kalau sudah sah naik, kami langsung datang kesini mba. Kemarin sebenarnya sudah datang tapi menanyakan dulu apa syaratnya," ujarnya sambil membawa map berisikan berkas-berkas.

Lalu, dihari kedua ini ia datang membawa semua persyaratan lengkap.

"Hari ini baru bawa syarat lengkapnya yakni KTP, KK, buku tabungan dan Kartu BPJSnya," jelasnya.

Ki Agus mengaku tak sanggup jika harus membayar dengan tarif baru apalagi pekerjaanya hanya seorang pedagang di pasar Cinde.

"Selama ini kami bayar Rp 80 ribu kali 3 orang jadi Rp 240 ribu perbulan. Kalau naik artinya kami harus bayar Rp 160 ribu dikali 3 orang jadi Rp 480 ribu perbulan," bebernya.

Bapak satu anak ini mengaku tidak sanggup jika setiap bulan harus membayar sebesar itu. "Kalau kenaikannya cuma Rp 20 ribu saja kami masih mampu tapi kalau sudah 100 persen kami benar-benat tidak sanggup," tegasnya.

Karena itu, ia dan istri langsung memutuskan untuk memilih turun kelas menjadi kelas 2. "Kami pilih turun kelas saja karena kemampuan kami hanya dikelas 2," jelasnya.

Ia memilih lebih awal mengajukan penurunan kelas agar segera diproses.

"Takutnya kalau nunggu besok-besok pas tahun depan masih terdaftar tarif lama," ungkap dia.

Selama ini, timpal Titin pihaknya selalu membayar iuran tepat waktu. Bahkan penghasilannya yang ia dapat perhari ia kumpulkan sebagian untuk membayar iuran.

"Setiap tanggal 15 itu uang untuk bayar BPJS pasti sudah terkumpul jadi langsung bayar," tegasnya.

Ia memang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan ini karena pernah dioperasi dan terbantu oleh BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya sangat terbantu apalagi kalau sakit parah. Tapi kalau iuran naik juga kami masih rasa keberatan karena itu kami memilih untuk kelas 2 saja," jelas dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang , M Ichwansyah Gani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang baru disahkan oleh Presiden yang akan diberlakukan pafa Januari 2020.

"Akan tetapi rencana kenaikan iuran ini memang sebelumnya masyarakat sudah tahu sebelumnya yang diberlakukan untuk peserta mandiri," jelasnya.

Diakuinya, ada juga peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan data yakni turun kelas.

"Ada juga yang menanyakan apa benar ada kenaikan tersebut disaat rencana kenaikan kemarin dan ada juga yang bertanya bagaimana cara melakukan penurunan kelas," kata dia.

Kata Iwan, sapaan akrabnya ia sangat memaklumi jika banyak warga yang mengajukan penurunan kelas karena tak sanggup dengan tarif iuran baru ini.

"Kalau keberatan dan ingin mengajukan penurunan kelas silakan itu adalah hak,"jelasnya.

Rata-rata lanjut dia, banyak yang melakukan penuruna kelas dari kelas 1 ke kelas 2 dan kelas 2 menjadi kelas 3.

"Untuk antisipasi kita melakukan percepatan pelayanan di front liner dan tetap memberikan pelayanan terbaik ke peserta," tegas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved