Berita OKI
Harga Karet Anjlok, Petani Beralih Profesi Jadi Pemburu Harta Karun di eks Lahan Karhutla Cengal OKI
Harga Karet Anjlok, Petani Beralih Profesi Jadi Pencari Harta Karun di eks Lahan Karhutla Cengal OKI
Penulis: Winando Davinchi |
"Karena jika ada warga yang menemukan benda berharga yang besar barulah banyak yang menyerbu lokasi itu, tetepi setelah 3-4 hari pendapatan tidak sesuai mulai lah sepi," bebernya.
Setelah menemukan benda berupa emas, warga yang menemukan biasanya langsung menjualnya ke toko-toko emas, dan jika menemukan guci akan di kumpulkan terlebih dahulu.
"Sampai sekarang di dusun 4, ditemukan beberapa guci mulai dari yang kecil hingga berukuran besar. Dan yang masih terkumpul di rumah warga ada sekitar 25 guci dengan keadaan utuh,"
"Sedangkan untuk emas warga memilih langsung menjual ketoko emas yang berada di pasar yang tidak jauh dari desa,"
"Penemuan yang paling bagus dan unik yaitu batu ukir dengan tulisan huruf cina dengan ukuran panjang sekitar 20 cm, dan lebar sekitar 5 cm, batu tersebut sempat di tawar pembeli dengan harga 3,5 juta," katanya lebih lanjut.
Masih kata Marsan, dengan gemparnya penemuan harta karun ini, membuat banyak warga desa dan kecamatan tetangga yang ikut datang untuk mencoba peruntungan.
"Belakangan banyak warga dari Desa Cengal bahkan ada yang dari Kecamatan Tulung Selapan yang datang untuk mencari harta karun di desa kami," tutupnya.

Harga Karet Anjlok, Petani Beralih Profesi Jadi Pemburu Harta Karun di eks Lahan Karhutla Cengal OKI
Ultimatum Pemerintah
Adanya penemuan benda purbakala di wilayah Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut.
Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.
Bupati Iskandar mengimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya terkhususnya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10/2019).
Masyarakat bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
"Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.