Berita Prabumulih

BREAKING NEWS, Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya berinisial I sebagai tersangka

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Budi Harahap 

"Dalam SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru ada satu tersangka, barang bukti diamankan belum disita namun bila dibutuhkan penyidik nanti akan kita siapkan apa yang diperlukan penyidik," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka I akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyalahgunaan perjalanan Dinas ini dilakukan selama 3 tahun berjalan mulai 2016, 2017, 2018," tambahnya.

Sementara, mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya inisial I ketika dicoba untuk dikonfirmasi melalui handphone sudah tidak aktif.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Prabujaya yang baru, Ari Fajar dihubungi melalui Whatsapp mengaku dirinya sedang Dinas luar kota dan belum mengetahui kabar tersebut.

"Aku lagi dinas luar mengurusi mengenai bantuan jaringan air dari negara Hungaria, belum dapat informasi mengenai itu dan belum bisa terbayang mau statmen apa," bebernya seraya akan berkoordinasi dengan bawahannya di PDAM.

Selain itu Ari menuturkan, dirinya juga akan melapor masalah itu ke Sekda kota Prabumulih sebagai ketua Badan pengawas.

"Kalau kemaren kan posisi pada saat pihak kejaksaan minta data kita kooperasif dan BPKP juga kooperatif untuk dimintai keterangan. Posisi kami siap kalau diminta keterangan," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved