Berita Prabumulih
BREAKING NEWS, Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Prabumulih Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya berinisial I sebagai tersangka
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya berinisial I sebagai tersangka
Penetapan ini hasil penyelidikan sejak tahun 2018.
I ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut.
"Perkembangan penyelidikan perkara perjalanan dinas pada PDAM telah kita naikkan statusnya ke penyidikan per tanggal 24 September 2019."
"Sudah ada tersangka dalam kasus ini yakni saudara I, kebetulan beliau merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya kota Prabumulih," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Budi Harahap dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/9/2019).
• Mutasi Polres Lahat : AKP Andriansyah Jabat Kapolsek Merapi, Iptu Idian Kusuma Kapolsek Lahat
Menurut Budi, yang menjadi dasar pihaknya meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan karena telah ditemukannya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
Dasar penetapan juga berdasarkan hasil audit investigasi yang dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke audit kerugian keuangan negara.
"Untuk besaran nilai kerugian masih pluktuatif namun nilai sudah keluar dari auditor BPKP perwakilan Palembang mencapai ratusan juta,"
"Namun nilai masih pluktuatif karena masih akan kita tingkatkan ke audi kerugian keuangan negara," bebernya.
• Citimall Jadi Destinasi Wisata Paling Digemari di Kota Prabumulih
Ditanya apa langkah selanjutnya akan dilakukan setelah peningkatan status dan penetapan tersangka, Budi mengaku setelah keluar perintah penyidikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Sembari melakukan audit kerugian negara kita akan memanggil saksi-saksi termasuk tersangka I untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Budi menyebutkan sampai saat ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperiksa termasuk sekretaris daerah (Sekda) dan para pegawai di lingkunan PDAM Tirta Prabujaya kota Prabumulih.
"Nanti kita akan mintai keterangan lagi termasuk nanti ahli auditor juga akan dimintai keterangan dan tersangka I yang sudah dua kali dipanggil akan dipanggil kembali dalam waktu dekat ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," bebernya.
Ditanya apakah tersangka I bakal segera ditahan, Budi menuturkan untuk penahanan merupakan hak subjektif penyidik namun melihat perkembangan kedepan.
• Profil Atiatul Muqtadir (Fatur), Presiden BEM UGM Bikin Awkarin Jatuh Cinta, Ternyata Wong Palembang
"Kita lihat nanti kedepan, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif maka bisa dilakukan penahanan," tegasnya.
Begitupun ketika ditanya mengenai apakah sudah tersangka lain dan apakah ada barang bukti yang diamankan, Budi sejauh ini belum ada namun bila dibutuhkan akan dilakukan penyitaan.
"Dalam SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) baru ada satu tersangka, barang bukti diamankan belum disita namun bila dibutuhkan penyidik nanti akan kita siapkan apa yang diperlukan penyidik," tambahnya.
Atas perbuatan tersangka I akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyalahgunaan perjalanan Dinas ini dilakukan selama 3 tahun berjalan mulai 2016, 2017, 2018," tambahnya.
Sementara, mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya inisial I ketika dicoba untuk dikonfirmasi melalui handphone sudah tidak aktif.
Terpisah, Dirut PDAM Tirta Prabujaya yang baru, Ari Fajar dihubungi melalui Whatsapp mengaku dirinya sedang Dinas luar kota dan belum mengetahui kabar tersebut.
"Aku lagi dinas luar mengurusi mengenai bantuan jaringan air dari negara Hungaria, belum dapat informasi mengenai itu dan belum bisa terbayang mau statmen apa," bebernya seraya akan berkoordinasi dengan bawahannya di PDAM.
Selain itu Ari menuturkan, dirinya juga akan melapor masalah itu ke Sekda kota Prabumulih sebagai ketua Badan pengawas.
"Kalau kemaren kan posisi pada saat pihak kejaksaan minta data kita kooperasif dan BPKP juga kooperatif untuk dimintai keterangan. Posisi kami siap kalau diminta keterangan," tegasnya.