Berita OKI
Bunuh Istri dan Selingkuhan, Warga Cengal OKI Ini Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara.
Terdakwa Nasir menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (24/9/2019)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Terdakwa Nasir menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (24/9/2019).
Dalam kasus pembunuhan tersebut Nasir alias Kancil (52 tahun) nekat menghabisi nyawa istrinya Siti Kani (40 tahun) dan Zulkait (50 tahun), selingkuhan istrinya.
Pembunuhan terjadi di kebun karet dusun IV Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), (29/3/2019) lalu.
Nasir nekat membunuh istrinya karena cemburu dan juga seketika itulah, Nasir menebas leher korban, Zulkait yang ternyata selingkuhan istrinya hingga tak bernyawa.
• Cerita Ibu Mahasiswi yang Jadi Korban Saat Kericuhan Demo di Depan DPRD Sumsel : Sudah Saya Larang
Setelah berhasil membunuh kedua korban, Nasir langsung pergi meninggalkan TKP menuju Polsek Cengal untuk menyerahkan diri.
Nasir juga menyerahkan barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk membacok kedua korban.
Pada sidang kali ini berisikan pledoi pembelaan terhadap terdakwa.
Candra Eka Septiawan Pengacara terdakwa, mengajukan pada hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan Jaksa 20 tahun penjara.
"Saya mengajukan pembelaan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," ucapnya.
• Melihat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Mathiriyah, Perguruan Tinggi Pertama di Muratara
Terdapat banyak hal dalam pembelaan tersebut yang dapat meringankan terdakwa.
"Karena di dalam pertimbangan itu kita juga melihat bahwa terdakwa Kooperatif, tidak berbelit pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa juga berkelakuan baik pada saat persidangan,"
"Serta pelimpahan yang meringankan yaitu Terdakwa setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Kemudian persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keputusan.
"Sidang dilanjutkan tanggal 2 Oktober yang berisikan keputusan," tutupnya.
Diketahui terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara.