Berita OKI

Bunuh Istri dan Selingkuhan, Warga Cengal OKI Ini Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara.

Terdakwa Nasir menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (24/9/2019)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Terdakwa Nasir menjalani sidang pledoi pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (24/9/2019). 

Kronologi Pembunuhan

Kronologi kejadian, korban Siti pergi ke kebun menggunakan perahu tak lama berselang datang korban Zulkait.

Tak lama dari situ pelaku langsung membacok Zulkait menggunakan parang berkali kali.

Kemudian tersangka menghujamkan parangnya ke tubuh istrinya hingga meninggal di tempat kejadian perkara.

Siti mengalami lua di punggung sebelah kiri.

Untuk Zulkait luka di leher dari kanan panjang 15 cm dalam 9 cm, bongkol bahu sebelah kanan, pangkal kaki sebelah kanan putus, telapak kaki sebelah kiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved