Hak dan Kewajiban Penumpang Jika Maskapai Penerbangan Terlambat Terbang atau Delay
Kabut asap yang menyelimuti beberapa kota di tanah air karena dampak kebakaran hutan dan lahan membuat penerbangan dan operasional
Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
SRIWIJAYA POST/Syahrul Hidayat
Kabut Asap Melanda Palembang, Dalam Kategori Tidak Sehat, Ini Himbauan BMKG
Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.