Hak dan Kewajiban Penumpang Jika Maskapai Penerbangan Terlambat Terbang atau Delay

Kabut asap yang menyelimuti beberapa kota di tanah air karena dampak kebakaran hutan dan lahan membuat penerbangan dan operasional

Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
SRIWIJAYA POST/Syahrul Hidayat
Kabut Asap Melanda Palembang, Dalam Kategori Tidak Sehat, Ini Himbauan BMKG 

Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved