Hak dan Kewajiban Penumpang Jika Maskapai Penerbangan Terlambat Terbang atau Delay
Kabut asap yang menyelimuti beberapa kota di tanah air karena dampak kebakaran hutan dan lahan membuat penerbangan dan operasional
Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabut asap yang menyelimuti beberapa kota di tanah air karena dampak kebakaran hutan dan lahan membuat penerbangan dan operasional di sejumlah bandara terganggu dan sempat beberapa kali pesawat delay karena pekatnya kabut asap.
Delay membuat sebagian penumpang yang memiliki jadwal padat harus ekstra hati-hati karena maskapai dan bandara tidak akan mengambil resiko demi kelancaran aktivitas seseorang dengan mengabaikan aspek keselamatan seluruh penumpang dan kelancaran penerbangan lainnya.
Daripada mengeluh karena penerbangan tertunda lebih baik mengisi waktu luang dengan hal bermanfaat sehingga menunggu tidak akan terasa bosan dan menyebalkan.
Selain itu, penumpang juga wajib tahu jika maskapai memiliki kewajiban pada penumpang jika ada delay atau keterlambatan penerbangan dengan alasan apapun baik cuaca, kondisi teknis, dan lain sebagainya.
Kewajiban maskapai itu bahkan diatur oleh regulator atau pemerintah yang dituangkan
menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015 yang mengatur hak penumpang dan kewajiban maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:
1. Delay 30-60 Menit
Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Delay 61-120 Menit
Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Delay 121-180 Menit
Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Delay 181-240 Menit
Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
5. Delay Lebih dari 240 Menit