Operasi Patuh 2019
Operasi Patuh 2019 Selesai, Satlantas Polresta Palembang Keluarkan 3.786 Surat Tilang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia telah selesai.
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia telah selesai.
Operasi Patuh berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Satlantas Polresta Palembang mencatat, selama operasi, total sebanyak 3.786 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenakan sanksi tilang.
"Jumlah pelanggar yang menggunakan kendaraan roda yakni 2.794 dan 77 kendaraan diantaranya dikandangkan," kata Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono kepada TribunSumsel.com, Kamis (13/9/2019).
"Adapun jumlah pelanggar yang menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 992 dan ada 1 kendaraan roda empat," terang Arif menambahkan.
• Bukan Kabut Asap, Nelayan OKI Harus Waspadai Ancaman Angin Kencang
Dengan jumlah kendaraan sebanyak itu, lanjut Arif, Satlantas Polresta Palembang mengeluarkan surat tilang sebanyak 3.786 lembar.
Dijelaskan Arif, jika dibandingkan tahun sebelumnya, pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh di Palembang meningkat sebesar 65 persen.
"Meningkat (jumlah pelanggaran lalu lintas) 65 persen dari tahun kemarin," jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat agar tertib berlalu lintas karena orientasi dari operasi penertiban seperti Operasi Patuh untuk menekan angka kecelakaan.
• Sidang DKPP Putuskan Tolak Laporan Soal KPU dan Bawaslu Muba, Ini Tanggapan Pelapor
"Masyarakat khususnya di kota Palembang harus patuh berlalu lintas, surat dan kelengkapan kendaraan, mematuhi rambu-rambu. Karena manfaatnya yang merasakan pengendara itu sendiri. Soal keselamatan berlalu lintas ini harus dipahami secara serius," tandasnya.