Sidang DKPP Putuskan Tolak Laporan Soal KPU dan Bawaslu Muba, Ini Tanggapan Pelapor

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba.

Editor: Prawira Maulana

Laporan, Abdul Hafiz

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba.

DKPP menggelar sidang putusan Laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN

1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi,
Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan
ini;

3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman,
Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;

4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Siwarudin selaku Ketua merangkap Anggota PPK Bayung Lencir, Teradu XII Luvpi Asal Tama, Teradu XIII Samsakah, Teradu XIV Elan, dan Teradu XV Rosidi Yahya, masing-masing selaku Anggota PPK Bayung Lencir, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;

5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Hanapi selaku Ketua merangkap Anggota PPK Tungkal Jaya, Teradu XVII Sri Malatika, Teradu XVIII Abdul Wahid, Teradu XIX Samsir, dan Teradu XX Eka Setiawan, masing-masing selaku Anggota PPK Tungkal Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;

6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;

7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;

8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan Teradu XX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan

9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.

"Bawaslu merasa puas atas hasil putusan ini,, DKPP telah membuat putusan sesuai dengan fakta persidangan. Untuk selanjutnya Bawaslu memberikan himbauan kepada siapapun yang akan membuat pengaduan ke DKPP harus memiliki bukti yang akurat agar tidak menjadi bumerang dan fitnah di kemudian hari," kata Ketua Bawaslu Muba, Muhammad Sarkani, SH MH.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved