KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Bagaimana Fit and Proper Test Capim KPK ?
KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Bagaimana Fit and Proper Test Capim KPK ?
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Bagaimana Fit and Proper Test Capim KPK ?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-Undang bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.
Saut Situmorang mengatakan, karena adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK.
Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan deputi PIPM tanggal 23 januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," jelas Saut Situmorang.
Konferensi pers lantas diteruskan Tsani.
Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir.
Kamis (12/9/2019) besok, Firli akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Firli pernah mengatakan dirinya tidak mendapatkan peringatan pelanggaran dari pimpinan KPK.
Penjelasan itu disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK, Marcus Priyo Gunarto.
Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi berkaitan kasus yang sedang ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukan lah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apapun dengan TGB.
Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, yang menghubungi TGB.
"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem infantri Farid lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelasnya
Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB.
Ketika itu, dirinya juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah terima jabatan tersebut.