KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Bagaimana Fit and Proper Test Capim KPK ?
KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Bagaimana Fit and Proper Test Capim KPK ?
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Penguatan kebijakan internal dan pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas di bidang penegakan hukum yang sesuai dengan hukum acara pidana dan tata administrasi yang baik.
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, keuangan, dan surnber penerimaan negara lainnya.
4.Peran KPK dalam penguatan aparat penegak hukum di bidang penegakan hukum secara efektif, sinergis, dan profesional melalui kerjasama serta koordinasi dan supervisi.
5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program anti korupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasl di sistem pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.
8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya koruptif dan pengenalan resiko korupsi di Indonesia.
9. Efektlfitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program anti korupsi KPK.
10. Pola Implementasl tugas dan wewenang KPK yang seusai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendldikan anti korupsi.
12. Evaluasl penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
13. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Sementara, 10 nama calon pimpinan KPK yang mengikuti tes pembuatan makalah adalah:
1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak – (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
7. Nawawi Pomolango – (Hakim)
8. Nurul Ghufron – (Dosen)
9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo – (PNS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/11/kpk-umumkan-irjen-firli-bahuri-langgar-kode-etik-berat?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi