Sidang Prada DP
Prada DP Tenang Tak Menangis, Sidang Ditunda, Keluarga Vera: 'Putus Saja cepat, kasih hukuman mati'
Prada DP Tenang Tak Menangis, Sidang Ditunda, Keluarga Vera: 'Putus Saja cepat, kasih hukuman mati'
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Saya sangat menyesal yang mulia,"ujarnya.
Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan.
"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Vera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia,"ujar Prada DP sembari terisak menangis.
Sidang Prada DP kembali ditunda Kamis depan dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik) pada Kamis (5/9/2019) mendatang.
Kuasa hukum Prada Deri Pramana (Prada DP) menyebut, pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dituntut oleh oditur ke terdakwa tidak memenuhi unsur.
Hal ini disampaikan Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP pada sidang yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Kuasa hukum Prada DP menyebutkan bahwa selama ini hubungan antara terdakwa dengan Vera Oktaria terjalin dengan baik. Meskipun keributan sering terjadi antara keduanya.
"Karena kalau tidak baik, mana mungkin korban mau diajak pergi jalan-jalan oleh terdakwa. Apalagi saat itu hari sudah malam," ujarnya membaca pledoi.
Reza juga menyebutkan, apabila berencana, maka terdakwa tidak melakukan pembunuhan di penginapan.
"Melainkan saat perjalanan dari Palembang ke Sungai Lilin, tentunya ada tempat-tempat yang pas untuk membunuhnya bukan dibawa ke penginapan," ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dikarenakan barang bukti yang ditemukan sedikitpun tidak ada yang direncanakan.
Pembunuhan terjadi lantaran terdakwa merasa sangat emosi sebab korban mengajak serius dalam menjalin hubungan namun terdakwa belum siap sehingga terjadi keributan.
"Maka dapat dikatakan penyebab utama pembunuhan tersebut dikarenakan saat itu terdakwa tidak dapat menahan emosi sehingga membenturkan kepala korban ke tembok hingga tewas," ujarnya.
Lebih lanjut Reza mengatakan, cek-cok antara korban dan terdakwa bermula dari pasword handphone korban yang diketahui sudah berubah.
Hal itu baru diketahui saat terdakwa dan korban menginap bersama di kamar 06 penginapan Sahabat Mulya.
"Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa berusaha mengambil handphone di sisi kanan kepala korban. Kemudian aksi tarik menarik terjadi. Setelah berhasil mendapat handphone korban, terdakwa tidak bisa membukanya setelah mencoba sebanyak tiga kali. Padahal sesuai kesepakatan, kunci password mereka adalah 091114 sesuai tanggal jadian mereka. Disitulah kemudian terjadi cekcok antar keduanya," ujarnya.
Sedangkan, pada dakwaan primer, kuasa hukum sepemdapat bahwa Prada DP merupakan anggota TNI aktif dan belum diberhentikan sewaktu peristiwa itu berlangsung.
Dikarena unsur pembunuhan berencana tak terpenuhi, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang dapat meringankan terdakwa.
"Selama persidangan terdakwa hadir dan dapat memberikan keterangan dengan lancar. Terdakwa juga dengan sadar dan menyerahkan diri. Terdakwa juga mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun belum diterima. Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Maka dari itu mohon kepada majelis hakim untuk memberingankan hukuman terdakwa," ujarnya.
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019)