Sidang Prada DP
Prada DP Tenang Tak Menangis, Sidang Ditunda, Keluarga Vera: 'Putus Saja cepat, kasih hukuman mati'
Prada DP Tenang Tak Menangis, Sidang Ditunda, Keluarga Vera: 'Putus Saja cepat, kasih hukuman mati'
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbeda dari biasanya yang selalu menangis, kali ini Prada Deri Pramana (Prada DP) tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019).
Bertempat di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar tanggapan oditur atas pembelaan terdakwa (Replik).
Dalam replik yang dibacakannya, Oditur Darwin Butar Butar menegaskan pihaknya tetap dalam tuntutan dalam
menanggapi pembelaan yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Sebab menurut oditur, berdasarkan kesimpulan pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun terdakwa sendiri, tuntutan tidak menunjukkan kekeliruan.
Bahkan oditur semakin yakin dan tidak tergoyahkan dengan pembelaan terdakwa.
"Maka dari itu, kami tetap pada tuntutan dan menyerahkan putusan persidangan kepada majelis hakim,"ujarnya Darwin.
Pantauan Tribunsumsel.com, saat mendengar pembacaan replik oleh oditur, Prada DP tampak sesekali menarik nafas panjang.
Namun selama persidangan dia tetap tenang dan mendengarkan pembacaan replik dengan seksama.
Setelah mendapat izin dari majelis hakim untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menanggapi replik, kuasa hukum Prada DP meminta waktu untuk bisa menyampaikan tanggapan atas replik yang baru saja dibacakan.
Sidang kemudian ditunda dengan agenda duplik yang akan digelar pekan depan, Kamis (12/9/2019).
Sementara itu, keluarga Vera Oktaria tampak kecewa karena sidang ditunda pekan depan.
Sebab mereka ingin agar putusan terhadap Prada DP segera dilakukan.
"Lama sekali, harusnya lebih cepat. Semakin cepat semakin bagus. Putus saja cepat, kasih hukuman mati,"ucap salah seorang keluarga Vera dengan nada kesal di luar ruang sidang.
Puncak Kemarahan Ibu Vera Terhadap Prada DP, 'Hei Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau'
Usai sidang lanjutan dalam agenda Pledoi (Pembelaan), ibu Vera Oktaria mengamuk, Kamis (29/8/2019).
Saat itu Prada DP digiring keluar dari gedung pengadilan menuju mobil tahanan.
Suhartini, ibu Vera Oktaria sudah menunggu Prada DP. Ia pun mengamuk.
"Hei kau fitnah Vera, kau cegat Vera di jalan, kam***ng kau," teriak Suhartini.
Mendengar hal itu, semua mata terarah ke ibu korban, dan aparat TNI yang berjaga langsung meredam hal itu agar tidak terjadi keributan.


Prada Deri Pramana (Prada DP) menyampaikan pembelaan terhadapnya secara langsung pada lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, bertanya kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan.
"Siap, secara lisan yang mulia,"kata Prada DP.
Ketua majelis hakim meminta Prada DP berdiri dan mengucapkan pembelaan yang ingin disampaikannya.
Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.
• Awalnya Tenang, Ibu Vera Oktaria Mendadak Ngamuk Saat Prada DP Keluar, Kamu Harus Dihukum Mati
Dia mulai menyampaikan pembelaannya dengan mengatakan, membunuh Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.
"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan,"ujarnya.
Kemudian Prada DP menyebutkan alasannya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan diikut sertakan dalam pemilihan tim komando.
Dia juga mengaku alasan tersebut salah satunya dikarenakan Prada DP pernah berkelahi dengan teman satu angkatannya selama masa pendidikan.
• Inilah Foto Amukan Ibu Vera Oktaria Saat Prada DP Keluar Pengadilan Militer, Lihat Reaksi Prada DP
"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut,"ucapnya.
Selain itu secara gamblang, Prada DP menyatakan tidak suka terhadap kesaksian yang disampaikan oleh saksi enam yakni Imelda.
Sebagaimana diketahui dalam kesaksiannya, Imelda yang merupakan tetangga sekaligus teman Vera sejak kecil mengungkapkan bahwa Prada DP pernah mengancam tidak segan akan membunuh Vera apabila hubungan mereka putus di tengah jalan.
"Saya benar-benar saya tidak suka pada saksi enam. Soalnya saya tidak pernah bilang ke Vera kalau kamu ada pacar lain akan saya bunuh,"ujarnya.
• Sertu Rikson Gugur di Papua, Tetangga Sangat Kehilangan Sosok Baik dan Dekat dengan Masyarakat
"Dia (Imelda) memang tidak senang sama saya. Dia tidak tahu apa-apa tentang hubungan saya dan Vera,"ujarnya.
Atas pernyataan tersebut, ketua majelis hakim mempertanyakan kenapa Prada DP tidak menyampaikan keberatan pada saat pemeriksaan.
Sebab proses pemeriksaan telah selesai dan tidak ada yang dihalang-halangi. Termasuk untuk terdakwa menyampaikan keberatannya.
Prada DP menjawab dia tidak tahu dan bingung harus melakukan apa saat persidangan.
"Soalnya saya bingung mau membantah bagaimana yang mulia,"ujarnya.
Kembali Prada DP menegaskan dirinya sama sekali tidak ada niat untuk membunuh Vera.
Dia mengaku rasa cintanya kepada Vera sangat besar sehingga tidak mungkin ada rencana sedikitpun untuk membunuhnya.
• Prada DP vs Oditur Militer: Pantaskah Prada DP Dihukum Sampai Mati di Penjara
"Waktu sekolah, saya pernah ada cekcok dengan teman sekelas karena Vera. Bukan Vera yang saya pukul malah teman saya itu. Saya tidak mungkin akan menyakiti Vera,"ungkapnya.
Prada DP mengaku khilaf telah membunuh Vera. Perbuatan itu diakuinya terjadi karena tidak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah perbuatan keji tersebut.
"Dan yang dibacakan oleh oditur, saya punya rencana buka hp Vera dengan niat kalau ada chat cowok lain akan saya bunuh. Saya saja tidak tahu kalau Vera ada hp. Emosi saya memuncak waktu dengar dia ngaku hamil,"ujarnya.
"Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh,"tegas Prada DP.
Setelah itu, Prada DP kembali tidak kuasa menahan air matanya dalam persidangan.
Dia kembali terisak menangis tertunduk dihadapan majelis hakim dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal yang mulia,"ujarnya.
Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan.
"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Vera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia,"ujar Prada DP sembari terisak menangis.
Sidang Prada DP kembali ditunda Kamis depan dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik) pada Kamis (5/9/2019) mendatang.
Kuasa hukum Prada Deri Pramana (Prada DP) menyebut, pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dituntut oleh oditur ke terdakwa tidak memenuhi unsur.
Hal ini disampaikan Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP pada sidang yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019).
Kuasa hukum Prada DP menyebutkan bahwa selama ini hubungan antara terdakwa dengan Vera Oktaria terjalin dengan baik. Meskipun keributan sering terjadi antara keduanya.
"Karena kalau tidak baik, mana mungkin korban mau diajak pergi jalan-jalan oleh terdakwa. Apalagi saat itu hari sudah malam," ujarnya membaca pledoi.
Reza juga menyebutkan, apabila berencana, maka terdakwa tidak melakukan pembunuhan di penginapan.
"Melainkan saat perjalanan dari Palembang ke Sungai Lilin, tentunya ada tempat-tempat yang pas untuk membunuhnya bukan dibawa ke penginapan," ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dikarenakan barang bukti yang ditemukan sedikitpun tidak ada yang direncanakan.
Pembunuhan terjadi lantaran terdakwa merasa sangat emosi sebab korban mengajak serius dalam menjalin hubungan namun terdakwa belum siap sehingga terjadi keributan.
"Maka dapat dikatakan penyebab utama pembunuhan tersebut dikarenakan saat itu terdakwa tidak dapat menahan emosi sehingga membenturkan kepala korban ke tembok hingga tewas," ujarnya.
Lebih lanjut Reza mengatakan, cek-cok antara korban dan terdakwa bermula dari pasword handphone korban yang diketahui sudah berubah.
Hal itu baru diketahui saat terdakwa dan korban menginap bersama di kamar 06 penginapan Sahabat Mulya.
"Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa berusaha mengambil handphone di sisi kanan kepala korban. Kemudian aksi tarik menarik terjadi. Setelah berhasil mendapat handphone korban, terdakwa tidak bisa membukanya setelah mencoba sebanyak tiga kali. Padahal sesuai kesepakatan, kunci password mereka adalah 091114 sesuai tanggal jadian mereka. Disitulah kemudian terjadi cekcok antar keduanya," ujarnya.
Sedangkan, pada dakwaan primer, kuasa hukum sepemdapat bahwa Prada DP merupakan anggota TNI aktif dan belum diberhentikan sewaktu peristiwa itu berlangsung.
Dikarena unsur pembunuhan berencana tak terpenuhi, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang dapat meringankan terdakwa.
"Selama persidangan terdakwa hadir dan dapat memberikan keterangan dengan lancar. Terdakwa juga dengan sadar dan menyerahkan diri. Terdakwa juga mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, meskipun belum diterima. Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Maka dari itu mohon kepada majelis hakim untuk memberingankan hukuman terdakwa," ujarnya.
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (29/8/2019)