Berita Pagaralam
Tika Janda yang Divonis Hukuman Mati Melawan, Diputus Bersalah Bunuh Wanita dan Anaknya di Pagaralam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum mati Tike Herli otak pembunuh ibu dan anak yang mengegerkan kota Pagaralam
Anda tahu kabar penemuan mayat kedua korban?
Tika : "Tahu dari Facebook dan Instagram. Ada nama Ponia dan Silvia."
Setelah pembunuhan itu, kalian bertolak ke Jakarta?
Tika : "Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu.
Apakah menyesal dengan perbuatan kalian? Apakah sadar ancaman hukumannya sangat berat?
Tika : "Kami menyesal Pak. Tapi kami harus jalani hukuman ini."
Jefri : "Kami sudah tahu bisa dihukum mati, tapi kami harus menjalani. Kami sangat menyesal."
Keterangan Tika Herli ini ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada. Belakangan diketahui korban tak punya utang tapi Tika Herli lah yang menggelapkan uang milik korban.(SP/Wawan Septiawan/Agung Dwipayana)