Berita Pagaralam
Tika Janda yang Divonis Hukuman Mati Melawan, Diputus Bersalah Bunuh Wanita dan Anaknya di Pagaralam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum mati Tike Herli otak pembunuh ibu dan anak yang mengegerkan kota Pagaralam
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum mati Tike Herli otak pembunuh ibu dan anak yang mengegerkan kota Pagaralam.
Putusan hakim yang memvonis Tike Herli karena terbukti salah dan kejam dalam kasus ini.
Meski diputus di tingkat pertama, Tika Herli juga masih mempunyai upaya hukum yaitu banding di Pengadilan Tinggi atau tingkat kedua setelah PN.
Apabila vonis hukuman mati tak berubah, Tike Herli juga masih memiliki upaya hukum yaitu kasasi di tingkat MA.
Bahkan Tika Herli memiliki satu upaya hukum luar biasa yaitu PK atau peninjauan kembali.
Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh keluarga korban.
Tika Herli dan Riko telah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.
Keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Pagaralam yaitu Ponia (49 tahun) dan Selvi (14 tahun).
Kedua terdakwa ini masih meminta permohonan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Tika adalah otak pembunuhan Ponia (49) dan Sevia (14) yang terjadi Desember tahun 2018 silam.
Tika menyewa jasa Riko untuk menghabisi ibu dan anak itu.
Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati pada 20 Agustus 2019 kemarin di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Jf ditetapkan 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.
Kejaksaan Negeri (Kajri) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan, pengacara terdakwa Tika dan Riko mengajukan memori banding.