Berita Pagaralam
Tika Janda yang Divonis Hukuman Mati Melawan, Diputus Bersalah Bunuh Wanita dan Anaknya di Pagaralam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum mati Tike Herli otak pembunuh ibu dan anak yang mengegerkan kota Pagaralam
Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.
Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, keluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.
"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut."
"Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui, Minggu (1/9/2019).
Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.
Berikut wawancaranya:
Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia. Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.
Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini.
Melihat kondisi mereka setelah ditangkap sebelum berangkat ke Taiwan untuk jadi Tki dan melarikan diri.
Simak wawancaranya.
Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.
Sebelum wawancara, Tika sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.
Apa hubungan Anda dengan korban?
Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."
Mengapa Anda tega membunuh korban?