Cuma Perkara Rok Mini, Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Dituduh Meraba dan Keluarkan Kata Mesum

Seorang tokoh politik sekaligus wakil ketua DPRD Sulawesi Utara dilaporkan dengan dugaan pelecehan seksual.

Editor: Prawira Maulana
genieharrisonlaw.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MANADO - Seorang tokoh politik sekaligus wakil ketua DPRD Sulawesi Utara dilaporkan dengan dugaan pelecehan seksual.

Wakil Ketua DPRD itu berinisial MM alias Marthen, warga Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah.

Ia dipolisikan oleh seorang ES (30), warga Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (25/8/2019).

Dalam laporannya, korban mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di depan toko roti Bread Factory Talete Tomohon Tengah.

Saat itu korban bersama sopirnya memarkir kendaraan di muka toko roti, hendak membeli roti.

Tak diduga saat itu terlapor datang menghampiri korban yang ada dalam kendaraan.

Terlapor kemudian memulai aksinya meraba bagian tubuh dan organ intim korban secara berulang-ulang.

Wakil Ketua DPRD Dituduh Raba Bagian Intim dan Keluarkan Rayuan Mesum, MM Akhirnya Buka Suara

"Waktu saya menghindar, dia (terlapor) mengatakan jika dirinya pernah mencium saya dan bahkan bilang kemaluannya telah terangsang," jelas korban dalam laporan polisi nomor LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, tertanggal 25 Agustus 2019.

Tak terima dengan aksi terlapor serta tidak mau kejadian itu terulang, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi SIK ketika dikonfirmasi, Senin (26/8/2019), membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan, menurutnya, kasus itu kini sudah dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.

Tak ada sanksi Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Fanny Legoh mengatakan, memang sampai hari ini Marthen masih melekat sebagai seorang anggota DPRD Sulut.

"Dengan jabatan wakil ketua DPRD Provinsi Sulut. Tetapi dalam masalah ini kecenderungannya itu lebih ke dalam moralitas dari yang bersangkutan. Soal sanksi dan sebagainya kan tinggal satu minggu, jadi sanksi apa lagi. Yang jelas ini adalah sanksi dari masyarakat terkait moralitas dari yang bersangkutan. Kalau di DPRD kan sudah mau habis masa jabatan. Saat ini kan sudah minggu-minggu demisioner," katanya saat diwawancara di kantor DPRD Sulut, Senin siang.

Ia berharap ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi menimpa anggota DPRD. Menurut Fanny, karena kasus ini sudah ada laporan polisi, jadi nanti aparat penegak hukum yang memutuskan.

Wakil Ketua DPRD Dituduh Raba Bagian Intim dan Keluarkan Rayuan Mesum, MM Akhirnya Buka Suara

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, saat ini pihaknya hanya bisa menduga-duga terkait kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved