Berita Palembang

Malik Warga Palembang Kaget, Kok Motor di Dalam Pagar Hilang Padahal Sudah Pakai Kunci Tambahan

Malik Alfarid (22 tahun), warga Jalan Mangun Jaya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion nopol BG 5868 UU

Wartakota.com
Ilustrasi curanmor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Malik Alfarid (22 tahun), warga Jalan Mangun Jaya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion nopol BG 5868 UU.

Motor itu tadinta terparkir di halaman rumahnya dengan kondisi stang terkunci dan tambahan kunci pengaman di cakram depan.

"Saya kaget pak, kok motor bisa dicuri orang, padahal di halaman rumah dengan kondisinya sudah ditambahkan kunci pengaman. Kemudian saya tinggal masuk ke rumah untuk istirahat," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (22/8/2019).

Hilangnya motor tersebut terjadi pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 02.00.

Saat itu Malik baru tiba sepulang kerja.

Kasat Pol PP Sumsel Sedih, Razia 90 Menit Terjaring 50 Pelajar Berkeliaran di Jam Belajar

Sampai di rumah, Malik memarkirkan motornya di halaman dengan kondisi terkunci stang dan tambahan pengaman di cakram bagian depan.

"Saat itu pak saya sangat lelah sekali dan masuk ke dalam untuk istirahat, kemudian beberapa jam kemudian saya dikasih tahu orang tua saya bahwa motor sudah tidak ada lagi pak, dan kemungkinan saya sudah di ikuti oleh orang pak,"katanya.

Mengetahui kendaraannya telah hilang, Malik kemudian mencari di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak ada hasil.

Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

"Atas kejadian itu pak, saya datang ke SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan kepolisian," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait dengan kasus curanmor.

"Laporan sudah kita terima dan sudah dilakukan olah TKP, selanjutnya akan kita serahkan berkasnya ke unit Reskrim Polresta Palembang. Sedangkan untuk pasalnya sendiri pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,"tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved