Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, tak kuasa menahan tangisnya usai dituntut penjara seumur hidup
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, tak kuasa menahan tangisnya usai dituntut penjara seumur hidup oleh oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.
"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.
Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.
"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.
Diduga Prada DP salah persepsi mengartikan makna seumur hidup yang disalah artikan oleh orang. Orang memang sering salah anggapan bahwa seumur hidup adalah dihitung dari umurnya. Jika umurnya saat ini 21 tahun maka dipenjara 21 tahun. Padahal seumur hidup adalah selama-lamanya ia hidup. Artinya sampai ia mati di penjara.
• Update Muslihat Prada DP: 17 Petunjuk Bukti Simpan Dendam dan Rencana Busuk Bunuh Vera Oktaria
Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.
"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," kata Drapa dengan posisi berdiri sambil menangis.
Sementara tim kuasa hukum Prada DP sedang menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk dibacakan pada agenda selanjutnya 29 Agustus mendatang.
Prada DP pun menangis menyadari tuntutan itu.
• Update Muslihat Prada DP: 17 Petunjuk Bukti Simpan Dendam dan Rencana Busuk Bunuh Vera Oktaria
Oditur menganggap Prada DP melakukan pembunuhan berencana hingga pantas dihukum seumur hidup.
Ada 17 point penting yang disebutkan oditur yang membuktikan bahwa Prada DP melakukan pembunuhan berencana.