Berita Palembang

Ini Peran Akbar Otak Pembunuhan Sofyan Driver Taksi Online di Palembang, Ditangkap di OKU Selatan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi

Istimewa
Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi, Rabu (21/8/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi.

Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).

Akbar merupakan otak perampokan disertai permbunuhan terhadap Sofyan.

Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di wilayah perbatasn Muratara dan Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/11/2018) lalu.

Dua pembunuh lain Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) mendapatkan vonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).

2 Pembunuh Driver Taksi Online Dihukum Mati, Istri Almarhum Sofyan Langsung Sujud Syukur

Dari persidangan itu terungkap, perampokan dan pembunuhan ini dilakukan secara berencana.

Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan Akbar Alfris.

Akbar memberikan arahan pada Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.

Begitupun FR (16 tahun), yang juga diarahkan oleh Akbar.

Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan.

Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.

Kronologi Penangkapan Otak Pembunuh Keji Sopir GrabCar di Palembang, 2 Pelaku Sudah Divonis Mati

Saat melancarkan aksinya, Acun dan FR mencekik leher korban.

Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara Ridwan menginjak kepala korban hingga tewas.

Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta.
Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved