Video Pengakuan Kekejaman Ibu Muda Sewa Pembunuh Bayaran di Pagaralam, Hari Ini Divonis Mati

Tika Herli (31) dan Riko divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Sumsel, Selasa (20/8) hari ini.

Editor: Prawira Maulana

Tika : "Tahu dari Facebook dan Instagram. Ada nama Ponia dan Silvia."

Setelah pembunuhan itu, kalian bertolak ke Jakarta?

Tika : "Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu.

Apakah menyesal dengan perbuatan kalian? Apakah sadar ancaman hukumannya sangat berat?

Tika : "Kami menyesal Pak. Tapi kami harus jalani hukuman ini."
Jefri : "Kami sudah tahu bisa dihukum mati, tapi kami harus menjalani. Kami sangat menyesal."

Keterangan Tika Herli ini ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada. Belakangan diketahui korban tak punya utang tapi Tika Herli lah yang menggelapkan uang milik korban.

Nasib Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Hukuman Mati Tika Herli Penyewa Pembunuh Bayaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved