Nasib Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Hukuman Mati Tika Herli Penyewa Pembunuh Bayaran
Masih ingat dengan komplotan pembunuh bayaran asal Pagarlam yang membunuh ibu dan anak. Tika dan Riko divonis mati oleh majelis hakim.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Masih ingat dengan komplotan pembunuh bayaran asal Pagarlam yang membunuh ibu dan anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam memutuskan vonis mati pada dua terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20).
Tika dan Riko merupakan otak dari pembunuhan keji tersebut.
Bersama satu orang lainnya mereka membunuh ibu dan anak Ponia (31) dan Selvia (13) warga Gunung Gendang Kota Pagaralam yang ditemukan di Sungai Lematang kawasan Lekung Daun Kabupaten Lahat Desember 2018 lalu.
Dengan divonisnya dua terdakwa maka kasus ini selesai. Sebelumnya Jefri sudah divonis 10 tahun penjara.
Pantauan sripoku.com, Selasa (20/8/2019) menyebutkan, dalam sidang keputusan tersebut tampak puluhan keluarga korban memenuhi ruang sudang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang yang menewaskan anggota keluarganya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut. Dan apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.
Terkait keputusan ini Ida (50) Nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim. Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Pagaralam Sumatera Selatan, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan, pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka Tika Herli (31) Riko Apriadi (20) Jefri (17) telah di rencanakan.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang di kumpulkan dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut suda rencanakan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp5 juta.
"Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan dari Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.