Video Pengakuan Kekejaman Ibu Muda Sewa Pembunuh Bayaran di Pagaralam, Hari Ini Divonis Mati

Tika Herli (31) dan Riko divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Sumsel, Selasa (20/8) hari ini.

Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tika Herli (31) dan Riko divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Sumsel, Selasa (20/8) hari ini.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Sebelum vonis hakim ini, Tribunsumsel.com sempat mewawancarai secara eksklusif para pelaku.

Ketiganya mengaku membunuh dan diotaki oleh Tika Herli dengan memakai jasa dari Jefri dan Riko.

Berikut wawancaranya:

Peta Lokasi Pagaralam:

Wawancara Eksklusif:

Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia. Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.

Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini. Melihat kondisi mereka setelah ditangkap sebelum berangkat ke Taiwan untuk jadi Tki dan melarikan diri. 
Simak wawancaranya.

Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.
Sebelum wawancara, Tika sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.

Tika
Tika (AGUNG DWIPAYANA)

Apa hubungan Anda dengan korban?

Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."

Mengapa Anda tega membunuh korban?

Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved