Truk Kontainer Terguling di Jalan Demang

Truk Kontainer Terguling di Palembang, Ternyata KIR Lima Tahun Mati

Dinas Perhubungan Kota Palembang menemukan Izin truk kontainer dengan nomor polisi B 9535 RX milik perusahaan EMKL KIR mati lima tahun

TRIBUNSUMSEL.COM/IRKANDI GANDI PRATAMA
Mobil truk kontainer yang berisi muatan puluhan ton kelapa terguling sehingga menutupi badan jalan Demang Lebar Daun atau lebih tepatnya di bawah stasiun LRT Demang Palembang, Senin (19/8/2019) pagi. 

"Sekitar pukul 04:00 dinihari, mobil itu stop saat naik tanjakan, namun mungkin kekuatan mobilnya kurang sehingga mundur kebelakang," terangnya

"Inisiatif sopir untuk menahan dengan balok yang ada dimobil tersebut, namun tidak tertahan lagi akhirnya menabrak marka jalan sehingga melintas ketengah dan terguling menutupi badan jalan," jelasnya.

Terlihat bagian depan kaca mobil yang dikendarai Ahmad Kurniawan alamat Jalan Mayor Zein Lorong Abadi, Sei Selincah Kalidoni Palembang, pecah dan ringsek.

Sementara itu, penumpang yang berjumlah tiga orang saat ini alami luka dan dibawa kerumah sakit Bunda terdekat.

"Tadi sudah dibawa kerumah sakit penumpangnya ada tiga yaitu sopir serta anak dan istrinya," tegasnya.

Apa Itu KIR?

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah.

Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.

Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.  (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved